Selasa, 22 November 2016

Jenis Bank

Jenis Bank

          Pada prinsipnya perbankan perbankan Indonesia dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan kepemilikannya meskipun sesungguhnya pembagian berdasarkan aspek fungsi sudah tidak begitu relevan lagi karena dalam UU No.7 tahun1992 hanya dikenal bank umumm dan BPR saja. Demikian pula dalam hal kepemilikan karena konsekuensi bentuk hukum Bank Pemerintah tidak lagi 100% dimiliki Pemerintah karena kemungkinan sebagian beralih kepada pemodal swasta melalui pasar modal pada saat go public. Namun secara teoritis pembagian perbankan menurut fungsi dan kepemilikannya dapat dijelaskan sebagai berikut :

Berdasarkan fungsinya bank dapat dibagi menjadi :

a. Bank Sentral
b. Bank Umum
c. Bank Pembangunan
d. Bank Tabungan
e. Bank Koperasi
f. Bank Perkreditan rakyat

Berdasarkan pemilikannya, bank dapat dibagi menjadi :

a. Bank Milik Negara
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta Nasional
d. Bank Asing
e. Bank Campuran

Menurut UU No.7 tahun 1992 bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari :

a. Perusahaan Perseroan
b. Perusahaan Daerah
c. Koperasi
d. Perseroan Terbatas

Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat berupa salah satu dari :

a. Perusahaan Daerah
b. Koperasi
c. Perseroan Terbatas
d. Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

Selanjutnya, bagi bank milik negara didirikan dengan bentuk hukun PT (Persero) dan Bank Pembangunan Daerah adalah Perusahaan Daerah. Sedangkan untuk Bank umum swasta nasional dan bank campuran dapat berbentuk PT atau Koperasi.                                       Selanjunya sistem keuangan di Indonesia pada prinsipnya dapat digolongkan menjadi sistem moneter, sistem perbankan, dan sistem lembaga-lembaga keuangan bukan bank.

Sumber : Buku Manajemen dan Lembaga Keuangan oleh Drs. H. Marzuki Usman, M.A.                                                                               


Tidak ada komentar:
Write komentar