Kamis, 24 November 2016

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Pemilihan Bentuk Perusahaan

          Masalah pemilihan bentuk persuhaan harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Dalam hal ini terdapat beberapa pertimbangan apabila kita memilih bentuk perusahaan. Pertimbangan tersebut antara lain :



a. Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa, industri, perdagangan dan sebagainya).
b. Jumlah modal untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal itu.
c. Rencana pembagian laba.
d. Penentuan tanggung jawab perusahaan.
e. Penanggungan resiko yang akan dihadapi.
f. Prinsip-prinsip pengawasan yang akan digunakan.
g. Jangka waktu berdirinya perusahaan.

Beberapa bentuk perusahaan :
1. Perusahaan perseorangan
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
6. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
7. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
8. Perusahaan Daerah (PD)
9. Koperasi
10. Bentuk-bentuk perusahaan yang lain :
      a. Joint Venture
      b. Trust
      c. Holding Company
      d. Sindikat
      e. Kartel
      f. Yayasan
      g. Perusahaan asuransi
      h. Leasing

Sumber : Buku Pengantar Bisnis Murti Sumarni - John Soeprihanto

Tidak ada komentar:
Write komentar